
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mantan pejabat PD BKK Eromoko Wonogiri (kini menjadi PT BKK Jateng), WD (49) ditahan Kejaksaan Negeri Wonogiri, Senin (16/11/2020). Penahanan itu terkait status WD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 470 juta.
Fakta itu terungkap ketika Kejaksaan Negeri Wonogiri menggelar konferensi pers, Senin (16/11). Tersangka WD yang merupakan mantan Kasubid Kas PD BKK Eromoko ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Wonogiri. WD berstatus tersangka sejak Oktober tahun ini.
Kajari Wonogiri Agus Irawan Yustisianto didampingi Kasi Pidsus Ismu Armanda Suryono dan Kasi Intel Feby Rudi Purwanto menyebutkan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 470 juta. Aksi tersangka dilakukan rentang 2010-2011.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di BKK Eromoko tahun 2010-2011, kemudian kami dalami dan selidiki,” kata dia.
Kecurigaan bermula ketika tersangka yang kala itu selaku pejabat keuangan atau Kasubid Kas, selalu berdalih mengundurkan jadwal saat perusahaan akan melaksanakan cash opname atau pemeriksaan kas. Namun akhirnya perusahaan jadi juga menggelar pemeriksaan kas dan keuangan.
Dari pemeriksaan itulah diketahui, uang kas sebesar Rp 470 juta tidak diketahui keberadaannya. Selelah dilakukan pendalaman ternyata uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]