KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hasil final perundingan selama 4 jam tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar berakhir tragis. Untuk kesekian kalinya, tidak ada titik temu alias deadlock.
Hingga perundingan berakhir Kamis (12/11/2020) pukul 22.40 WIB kembali gagal mencapai kesepakatan antara Apindo dengan Forum Serikat Buruh.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK), Eko Supriyanto mengatakan karena kedua belah pihak ngotot dengan pendiriannya masing-masing maka akhirnya buntu tidak ada kesepakata apapun.
Yakni dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ngotot pokoknya tidak mau ada kenaikan UMK alias nol persen.
“Saya juga tidak habis pikir mengapa Apindo mbegegeg ugeg ugeg rumus pokok e ngotot tidak mau ada kenaikan UMK dengan alasan apapun,” paparnya, Jumat (13/11/2020).
Bahkan menurut Eko, Apindo pada perundingan itu sempat mengancam akan melakukan PHK besar-besaran jika UMK tetap naik.
Padahal dari FKSBK sudah sempat mengalah dari semula mengajukan UMK sebesar Rp 2.135 juta turun menjadi sebesar Rp 2.055 juta berdasar acuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun rupanya sikap mengalahnya FKSBK menurunkan angka itu tidak membuat Apindo bergeming. Apindo tetap saja tidak ada kenaikan UMK alias dengan gaji lama yang berlaku sekarang ini sebesar Rp1.989 juta.
“Ya akhirnya deadlock tidak ada kesepakatan pada perundingan itu,” ungkapnya.
Meski begitu secara prosedur sidang judulnya adalah sepakat untuk tidak sepakat. Dan apapun hasil dari perundingan itu tetap akan dilaporkan pada Bupati Juliyatmono Jumat (13/11/2020) esok.
“Besok Kadinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi & UMKM Karanganyar Martadi akan melaporkan pada Bupati tentang hasil pertemuan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Kadinas Disdagnakerkop & UMKK Karanganyar, Martadi mengatakan apapun hasilnya rundingan itu pada bupati.
“Tugas kami melaporkan pada Bupati ya saya laporkan adapun nanti bagaimana selanjutnya terserah bupati,” tandasnya.
Yang jelas Martadi memastikan waktu perundingan sudah habis. Beni Indra