JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kelakuan, 249 Perusahaan di Karanganyar Dilaporkan Nunggak Setoran BPJS Hingga Rp 6 Miliar. Kepala BP Jamsostek Ungkap Ada Yang Memanipulasi Data Juga!

Gunadi Hery Urando. Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS-COM- Sebanyak 249 perusahaan di Kabupaten Karanganyar dilaporkan bandel nunggak setoran Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disebut BP Jamsostek.

Tak tanggung-tanggung jumlah tunggakan ratusan perusahaan itu tercatat mencapai sebesar Rp 6 miliar.

Sementara empat diantaranya adalah perusahaan besar bergerak satu disektor hotel dan tiga perusahaan teksil sudah dilaporkan ke Kejaksaan Karanganyar.

Kepala BP Jamsostek Karanganyar, Gunadi Hery Urando mengatakan untuk 249 perusahaan yang bandel tersebut meliputi perusahaan skala kecil, menengah dan perusahaan besar.

Sedangkan akumulasi penunggakan terjadi selama kurun waktu tiga tahun terakhir dengan jumlah total nilai tunggakannya sekitar Rp 6 miliar.

Selain itu disinyalir juga masih terdapat perusahaan yang manipulasi data karyawan yakni hanya melaporkan jumlah karyawan lebih kecil dari jumlah karyawan yang sebenarnya.

Misalnya, jumlah karyawannya 400 orang namun hanya dilaporkan jumlah karyawannya 200 orang atau separuh saja dari jumlah karyawan yang sebenarnya.

“Rata-rata modus mereka yang bandel seperti itu. Sehingga dua pelanggaran yakni manupulasi data jumlah karyawan dan nunggak iuran BPJS nya,” tandasnya saat ditemui di Kantornya, Senin (23/11/2020).

Tetapi secara umum untuk perusahaan katagori daftar, sebagian tenaga kerja semacam itu di wilayah Kabupaten Karanganyar relatif sudah lebih baik dan tertib dari tahun ke tahun seiring dengan pembinaan yang dilakukan bersama instansi terkait.

Sedangkan instrumen terakhir untuk mengatasi perusahaan nakal sudah siap. Hanya saja itu ditempuh sebagai jalan terakhir jika upaya jalur mediasi sudah mentok.

“Harapan kami jangan sampai ke ranah hukum seperti empat perusahaan besar di Karanganyar yang sudah dilaporkan diserahkan pada Kejaksaan,” tuturnya.

Gunadi menegaskan terhadap 249 perusahaan bandel tersebut, BP Jamsostek terus melakukan pendekatan persuasif agar perusahaan itu mau membayar tunggakan iuran.

Sebab jika perusahaan tetap membandel maka yang menjadi korban adalah karyawannya jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Kasihan karyawan atau ahli warisnya sulit untuk mendapatkan haknya atas biaya pengobatan atau santunan kematian karena hak tenaga kerja untuk mendapatkan kepastian jaminan belum dilaksanakan dengan baik oleh perusahaannya,” imbuhnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com