JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Nekat! Wanita Cantik Asal Surabaya Ini Tipu Pengusaha BBM Solo Rp 15 Miliar

Wanita asal Surabaya berinisial IW (48) diperiksa aparat Polresta Surakarta karena melakukan penipuan dan penggelapan dana Owner Distributor BBM Industri Solo PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno. Dok Polresta Solo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi nekat dilakukan wanita asal Surabaya berinisial IW (48) setelah melakukan penipuan dan penggelapan dana milik Owner Distributor BBM Industri Solo PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno.

Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat ulah wanita yang kini diamankan Sat Reskrim Polresta Surakarta mencapai Rp 15 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan kasus itu bermula saat IW komisaris PT Global Indo Energi itu mengambil bahan bakar minyak non subsidi di PT SHA milik korban pada pertengahan 2019 lalu.

Pembayaran awal, semua berjalan secara normal. Namun, seiring berjalannya waktu muncul tunggakan pembayaran.

Baca Juga :  Terlanjur Malu Jadi Motif Penipuan Catering di Solo dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

“Sepanjang Bulan Juli-September 2019, pelaku ini menunggak pembayaran hingga mencapai Rp15 miliar,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di ruang kerjanya, Rabu (04/11/2020).

Usut punya usut, ternyata pelaku menjual BBM non subsidi tersebut dibawah harga pembelian. Sehingga, pelaku tidak mampu membayar uang tagihan lantaran kekurangan uang pembayaran dan semakin lama menumpuk.

Alhasil, pelaku harus harus tutup lubang gali lubang untuk membayar tagihan hingga akhirnya dilaporkan oleh korban ke polisi.

“Alasan dia menjual dari harga pembelian itu, supaya cepat laku. Namun, pelaku tidak memikirkan keuntungan dan uang pembayaran lantaran mengalami kerugian,” jelas Purbo.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Pelaku menjual BBM non subsidi ke sejumlah wilayah, baik di Surabaya maupun Kalimantan. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan adanya jual beli yang dilakukan pelaku di wilayah luar Pulau Jawa.

“Saat kami cek, tidak ada penjualan di Kalimantan, hanya di Jawa saja,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Wonogiri tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com