JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memacu Ombudsman menyusun masukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor benih lobster.
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, timnya masih terus mengumpulkan data dan temuan untuk membuat masukan tersebut.
Saat ini perkara ekspor benur lobster terus menghangat seiring dengan ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap pemberian izin ekspor benur lobster pada Rabu (25/11/2020).
โTim kami terus melakukan pengumpulan, yang rencananya akhir tahun ini akan kami sampaikan. Tapi telah terjadi insiden seperti ini, apa boleh buat. Nanti kami akan sampaikan, mulai dari lima mata rantai,โ ujar Alamsyah kepada Tempo, Kamis (26/11/2020).
Temuan pertama adalah, mulai dari nelayan tangkap benih lobster. Ombudsman melihat status nelayan tidak sesuai kebijakan itu.
โKebanyakan mereka hanya formalitas mengumpulkan KTP saja, pembinaan tidak berlangsung,โ kata Alamsyah.
Kemudian, Ombudsman juga melihat adanya pungutan liar saat surat keterangan asal benih akan diterbitkan.
โItu keluhan ke kami soal pungli,โ ujar dia.
Ombudsman, tutur Alamsyah, juga menerima aduan mengenai penetapan kuota ekspor.
Alamsyah berujar ada keluhan bahwa ada orang yang sudah sangat serius tapi pemberian kuota tersebut justru tidak jelas dan harus berhubungan dengan orang-orang tertentu. Untuk itu, Ombudsman akan mengumpulkan data-data dan melakukan klarifikasi.
Selanjutnya, Ombudsman juga mendapat temuan pada sisi eksportir. Eksportir benur lobster, berdasarkan aturan, diminta melakukan kegiatan budidaya atau pembesaran. Namun yang Ombudsman melihat budidaya itu belum terjadi.
โHanya ada budidaya yang sudah berlangsung, lalu mereka kerja sama. Jadi semacam klaim saja. Dan orientasinya bergeser ke ekspor benih. Tidak terjadi perkembangan di situ. Itu yang kami temukan di lapangan,โ ujar Alamsyah.
Ombudsman juga mendapat sejumlah temuan pada persetujuan ekspor dari dinas. Namun, Alamsyah belum merinci temuan itu.
Temuan lainnya, ujar Alamsyah, adalah pengiriman benih lobster hanya bisa dilakukan menggunakan satu kargo.
Ia mengatakan ada pengusaha yang mempermasalahkan kebijakan tersebut. Ombudsman pun telah melakukan pengecekan terhadap kebijakan tersebut.
โKami cek apakah ada dokumen-dokumennya, tidak ada. Apakah kargo ini sudah berpengalaman, kami cek ke asosiasi kargo ternyata tidak juga. Jadi banyak hal yang kami lihat sebagai penyimpangan di tata kelola,โ tutur Alamsyah.
Belum lagi, Ombudsman juga mendapat informasi bahwa perusahaan di Vietnam yang menjadi importir juga diblacklist di sana.
โIni kan masalah. Masak kita masuk ke dalam jaringan sindikasi internasional yang tidak terlalu bagus.โ
Terakhir, Alamsyah juga mengatakan adanya temuan mengenai kewajiban pengusaha untuk mengembalikan lobster yang sudah dibesarkan ke laut sebesar 2 persen yang sudah ditangkap.
Namun, pada praktiknya, ia mengatakan para nelayan justru diminta menagkap lobster untuk dibuang kembali ke laut dan bukan dari pembesaran.
โSemakin kuat indikasinya dengan ekspor yang begitu cepat dan ingin segera dengan motif yang terjadi di tengah tata kelola,โ ujar Alamsyah.
Ombudsman sejak bulan Juni mengatakan bakal melakukan pengawasan kebijakan ekspor benih lobster. Sejumlah temuan, menurut Alamsyah, telah dikumpulkan dan dibahas.
Setelah itu, pada Desember mendatang, rencananya, Ombudsman juga akan melakukan klarifikasi dan membuat laporan akhir dari rapid assesment.
Selanjutnya, Ombudsman juga akan memberi saran perbaikan dan rencana aksi untuk perbaikan tata kelola pada kebijakan ekspor benur lobster tersebut.
โKami rencanakan di desember temuan akan kami bahas bersama dan januari bisa diserahkan hasil itu dan mudah-mudahan sudah terpilih menteri baru,โ ujar Alamsyah.
Kebijakan ekspor benur menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha perikanan. Edhy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama enam orang lainnya, Rabu petang, 25 November.
Kasus ini bermula saat Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 pada Mei lalu yang memayungi pembukaan keran ekspor benur.
Aturan itu membatalkan beleid larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri KKP terdulu, Susi Pudjiastuti.
Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait izin pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis. Pihak pemberi adalah Direktur PT Dua Putra Perkada Suharjito.
Edhy ditangkap dalam operasi senyap penyidik lembaga anti-rasuah di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 November dinihari, setibanya dari Amerika Serikat untuk perjalanan dinas.
Dalam tangkapannya, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti ATM BNI atas nama Ainul Faqih, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.
Edhy kini telah mengundurkan diri sebagai menteri. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP ad Interim.