JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pengawasan Terus Diperluas, Disiplin Prokes Jadi Kewajiban Seluruh Pelaku Usaha di Kudus

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus menggelar razia disiplin protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha di Kabupaten Kudus. Istimewa
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kudus terus bekerja keras untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19. Berbagai kebijakan strategis telah digulirkan. Salah satu hal yang hingga kini masih difokuskan dengan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Hingga kini, kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona terus dikedepankan dengan menggencarkan razia prokes secara massif.
Salah satu dindikasinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di daerah ini semakin menurun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, saat dikofirmasi wartawan pada Senin (2/11/2020) menyebutkan, secara total temuan kasus pelanggaran protokol kesehatan sejak 26 Agustus hingga 31 Oktober 2020 memang meningkat dibandingkan sebelumnya karena hingga akhir Oktober 2020 mencapai 16.634 kasus.

“Jumlah temuan kasus setiap kali operasi di sejumlah kecamatan akhir-akhir ini mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya,” terang dia.

Dijelaskannya lebih detail, menurunnya kasus tersebut sejak diberlakukannya Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Hal ini bisa dilihat dari kasus pelanggaran hasil operasi pada akhir Oktober 2020 yang digelar di lima kecamatan hanya menemukan 149 kasus pelanggaran, sedangkan sebelumnya bisa mencapai 200-an pelanggaran lebih,” terang dia.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Jika tren pelanggaran tempat usaha ada penambahan pengunjungnya justru sudah patuh, sedangkan pemilik tempat usahanya ada yang belum menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan,” imbuh dia.

Ia melanjutkan, total tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, hingga kini mencapai 27 tempat usaha. Di antaranya, tidak memasang imbauan wajib bermasker dan mencuci tangan pakai sabun, tidak menyediakan cairan pembersih tangan, serta tempat mencuci tangan.

“Khusus tempat usaha yang melanggar tidak langsung ditindak di lokasi, melainkan diminta datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan edukasi dan contoh-contoh sarana dan prasana yang harus disediakan,” ujarnya.

“Beberapa pemilik tempat usaha mengakui ada yang tidak mengetahui aturan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung tersebut,” terang dia.

Djati menambahkan, tempat usaha yang ditindak akhir-akhir ini didominasi usaha mikro, sedangkan pemilik tempat usaha berkala besar mayoritas sudah patuh.

“Meskipun pelanggaran cenderung turun, kami tetap melakukan operasi rutin. Total operasi yang digelar mencapai 1.980 kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Dari 16.634 pelanggaran, di antaranya teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus, kerja sosial sebanyak 14.009 kasus, sedangkan denda administrasi untuk perorangan sebanyak 1.879 kasus dengan nilai denda sebesar Rp93,9 juta dan pelaku usaha sebanyak 27 pelaku dengan nilai denda Rp5,4 juta.

Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.

Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi sehingga Kabupaten Kudus bisa menuju zona hijau dengan temuan kasus nihil.

Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com