JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas di DPR, Polri: Tindak Pidana Ada yang Dilatarbelakangi Miras, Misalnya Pemerkosaan

Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dikabarkan kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini sempat dibahas selama periode jabatan 2014-2019, namun belum selesai.

Setelah kembali dibahas oleh para wakil rakyat, prokontra pun muncul terkait dengan RUU yang akan memuat tentang aturan distribusi dan sanksi bagi pihak yang mengonsumsi minuman beralkohol di luar ketentuan itu.

Terkait pembahasan RUU tersebut, Markas Besar Kepolisian RI pun turut memberikan tanggapan. Menurut Polri, banyak tindak pidana yang dipicu akibat minuman beralkohol.

“Kalau boleh kami berikan gambaran, dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang dilatarbelakangi karena alkohol,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Berdasarkan data yang dihimpun Polri, selama tiga tahun terakhir, kepolisian mencatatkan adanya 223 kasus tindak pidana yang dilatarbelakangi konsumsi minuman keras. Mayoritas adalah kasus tindak pidana terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan.

“Data yang kami himpun dari Biro Opsnal, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus. Kasus ini biasanya, misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa positif minum alkohol terkait dengan kejahatan,” ungkapnya, dikutip Tribunnews.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

Namun demikian, pihak kepolisian enggan untuk menanggapi materi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas oleh DPR RI. “Terkait pembahasan RUU Minol tentunya saya tidak akan menanggapi itu karena itu ranahnya DPR,” pungkasnya.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali masuk dalam materi pembahasan Baleg DPR RI usai diusulkan oleh tiga fraksi, yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan memuat 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.



www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com