JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sanksi Denda Pelanggar Prokes di Kudus Tembus Rp100 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus menggelar razia disiplin protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha di Kabupaten Kudus. Istimewa
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau covid-19 lewat Operasi Yustisi 2020 di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.

Dalam pelaksanaanya, Pemerintah Kabupaten Kudus juga menggulirkan kebijakan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan baik bagi warga serta para pelaku usaha.

Di sisi lain, juga menggenakan sanksi sosial bagi warga yang tidak disiplin saat melaksanaan aktivitas di luar rumah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah menyatakan, pihaknya mencatat sanksi denda atas pelf anggar protokol kesehatan di kabupaten itu sejak diberlakukannya Perbup Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 hingga kini mencapai Rp 100 juta.

“Sanksi denda paling banyak berasal dari pelanggar yang tidak menggunakan masker,” ujar Djati saat dikonfirmasi Sabtu, (7/11/2020).

Dijelaskan oleh Djati lebih detail, penerapan denda kepada sejumlah pelanggar terbukti efektif bisa menekan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di Kabupaten Kudus sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Denda administrasi sebesar Rp 100 juta itu meliputi pelanggaran perorangan sebesar Rp 94 juta dari 1.880 pelanggaran, sedangkan pelanggaran dari pelaku usaha sebesar Rp 6 juta dengan jumlah pelanggaran sebanyak 29 pelanggar,” terang dia.

Djati menambahkan lebih lanjut, adapun total pelanggaran protokol kesehatan sejak tanggal 26 Agustus 2020 hingga 6 November 2020 mencapai 16.658 pelanggaran, sedangkan kegiatan operasi tercatat sebanyak 1.983 operasi.

Dia juga mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.

Adapun sanksi yang diberikan, tidak semuanya dalam bentuk sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.

“Pelanggaran yang terjadi selama ini, meliputi teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus dan kerja sosial sebanyak 14.035 kasus, selebihnya sanksi denda administrasi untuk perorangan maupun pelaku usaha,” terang aja.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Djati menambahkan, tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.

Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi.

Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.

“Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp 1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta,” pungkas dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com