JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bantuan subsidi gaji tahap II dari pemerintah yang ditujukan untuk para pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan dipastikan cair mulai hari ini, Senin (9/11/2020). Pencairan bantuan tersebut sebelumnya sempat tertunda dari akhir Oktober menjadi awal November.
Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, subsidi gaji tersebut merupakan penyaluran untuk periode bulan November-Desember 2020 bagi para penerima tahap I.
Menaker menyebutkan jumlah dana yang diberikan kepada pekerja penerima tetap sama dengan tahap I, yakni sebesar Rp1,2 juta dengan perincian Rp600.000 perbulan. Adapun mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19. “Kami pastikan termin II subsidi gaji sudah cair hari ini,” ujar Ida, Senin (9/11/2020).
Ida menyatakan telah mendapat laporan bahwa data penerima bantuan subsidi upah tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, dana akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima.
“Baik rekening Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” ujar Ida.
Ida mengatakan, kementeriannya akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi gaji tahap II tersebut. Kemenaker berupaya agar dalam satu pekan bisa diproses melalui dua tahapan langsung sehingga dapat segera diterima para pekerja untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat.
Lebih jauh, Ida menjelaskan proses penyaluran subsidi gaji tahap II ini sedikit berbeda dengan tahap I, yakni adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran subsidi gaji, sehingga perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran dana bantuan subsisi agar tepat sasaran.