SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi II DPR RI menyampaikan surat keputusan (SK) untuk sekitar 53.000 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K atau PPPK) sebenarnya sudah diteken oleh pemerintah.
Karenanya, DPR mendesak pemerintah segera menyerahkan SK P3K itu mengingat sudah hampir setahun lebih dinanti.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Paryono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat hadir di Sragen, Sabtu (28/11/2020).
“SK yang 53.000 PPPK itu udah ditandatangani. Tinggal ditunggu saja,” paparnya.
Legislator dari FPDIP asal Karanganyar itu menyampaikan rapat di Komisi II sudah memutuskan pada pemerintah agar segera mengeluarkan SK P3K.
Kemudian para P3K diberikan hak- haknya. Menurutnya, Komisi II juga sudah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan, Menpan-RB dan kementerian terkait perihal itu.
“Dan saat itu rekomendasi Komisi II sudah jelas- jelas agar pemerintah segera menerbitkan SK PPPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Paryono menyampaikan selain memenuhi SK dan hak PPPK, Komisi II juga sudah merekomendasi agar K2 yang gagal dalam seleksi PPPK bisa diberikan kuota pada tiap rekrutmen CPNS.
Kuota itu diberikan tentunya dengan syarat yang dipermudah. Ia menyebut masih ada sekotar 400.000 honorer K2 yang belum beruntung lolos PPPK padahal mereka sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
“Sisa yang nggak lolos P3K masih sekitar 400.000an. Permintaan Komisi II agar mereka juga dilibatkan dan ada kuota tiap rekrutmen CPNS. Dengan CPNS ini bisa dipertimbangkan dengan syarat yang lebih mudah, karena sudah lama bekerja di situ dan umur juga sudah kelewatan,” tandasnya. Wardoyo