JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sosialisasi di Gunung Kemukus, Bawaslu Sragen Ingatkan Kades dan Perangkat Desa Hati-Hati. Ada Apa?

Ketua Bawaslu, Dwi Budhi Prasetya dan anggota Widodo saat melakukan sosialisasi di Gunung Kemukus Sumberlawang, Rabu (11/11/2020). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan kepala desa dan perangkat desa di Sragen diminta untuk netral dan menghindari segala tindakan yang mengarah pada keterlibatan dukungan menjelang Pilkada Sragen.

Pasalnya sanksi tegas akan menanti bagi Kades dan perangkat yang terbukti tidak netral. Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran, Widodo saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Gunung Kemukus, Sumberlawang, Rabu (11/11/2020).

Dalam paparannya, ia mengawali dengan mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dan jangan sampai golput pada 9 Desember nanti. Sebab apa pun pilihannya itu akan menentukan siapa pemimpin daerahnya.

“Jangan golput. Apakan memilih paslon atau kolom kosong itu hak masyarakat. Tapi untuk perangkat desa, kades, PNS, TNI dan Polri harus netral. TNI dan Polri netralitas total karena tidak punya hak pilih,” paparnya.

Namun untuk perangkat, kades dan PNS, meski punya hak pilih, juga diharapkan tetap menjaga netralitasnya. Terutama perangkat dan kades yang sudah diatur dalam UU No 6/2004.

Widodo menyebut kewajiban netral untuk kades diatur dalam pasal 29 dan 30 sedang perangkat desa diatur pada pasal 51 dan 52.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Jangankan ikut kampanye, menurutnya, komentar dan membubuhkan tanda jempol pada status atau gambar kegiatan paslon di medsos pun termasuk bentuk pelanggaran.

“Perdes dan kades tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung salah satu paslon. Karena kades waktu mau menjabat pun disumpah bahwa akan berlaku adil. Jadi nggak boleh mban cinde mban ciladan. Kades, perangkat dan PNS kan digaji oleh rakyat, rakyat banyak dan pilihannya masing-masing. Jadi harus bisa ngayomi,” terangnya.

Widodo menyebut pada UU itu juga diatur jika sampai ada kades dan perangkat terlibat kampanye dan terbukti maka bisa dijatuhi sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi hingga sanksi pemberhentian.

“Makanya hati-hati. Karena jadi pamomong itu kudu bisa ngemong sak kabehane. Tidak boleh membeda-bedakan,” tukasnya.

Menurutnya, kalau hanya sekadar datang pada kampanye, tidak dilarang. Akan tetapi yang tidak diperbolehkan adalah terlibat aktif di dalam kegiatan itu seperti jadi panitia hingga jadi penerima tamu.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Kalau ada indikasi pelanggaran gimana tapi takut nanti saksinya gimana. Silakan lapor ke pengawas TPS, pengawas desa, panwascam atau ke Bawaslu. Nanti kita yang akan terjun investigasi ke lapangan,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan sosialisasi partisipatif itu digelar dengan mengundang tokoh masyarakat dan elemen terkait di wilayah itu.

Hal itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait apa-apa saja yang harus dihindari dan sanksi pelanggarannya serta bagaimana mekanisme pelaporannya.

“Kita paparkan siapa-siapa saja yang tidak boleh terlibat seperti PNS, kades, perangkat dan bagaimana mekanisme laporannya. Kita beri alamat medsos dan HP kami agar bisa lapor cepat,” terangnya.

Menurutnya kawasan Gunung Kemukus dan Desa Pendem dipilih karena menjadi salah satu desa percontohan anti money politic yang dibentuk Bawaslu Sragen.

Diharapkan dengan sosialisasi di situ, nantinya bisa menjadi percontohan desa-desa lain bahwa money politik tidak baik untuk demokrasi.

“Sehingga harapannya ada kesadaran pribadi untuk menolak,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com