JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Magelang

Tercekik Hutang Ratusan Juta, Penjaga Klenteng Hok Tek Bio Ditangkap Polisi. Akhirnya Terbongkar Sudah Kelakuannya Sejahat Ini!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi dari Polsek Purbalingga Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga. Pelaku pencurian berhasil diamankan setelah sempat kabur ke wilayah Kabupaten Wonosobo.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (27/11/2020) mengatakan bahwa telah dapat diungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tempat ibadah Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga.

Tersangka yang diamankan berinisial CAP (24) warga Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan aksi pencurian pada sejak empat bulan yang lalu di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga.

Ia mengambil sejumlah barang diantaranya minyak goreng, besi beton dan uang di kotak sumbangan sebesar Rp. 9 juta milik Klenteng Hok Tek Bio. Kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp. 13 juta.

Baca Juga :  5 Rumah dan Satu Mobil di Magelang Rusak Akibat Jatuhnya Balon Udara

“Tersangka leluasa mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio karena ia bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut. Saat ada kesempatan tersangka pengambil barang berharga milik klenteng,” kataPujiono didampingi Kapolsek PurbaIingga AKP Nur Susalit dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Pujiono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan pihak Klenteng Hok Tek Bio yang melaporkan kejadian pencurian.

Hasil pemeriksaan kamera pengawas di sekitar tempat ibadah tersebut, pelaku pencurian dapat diidentifikasi merupakan penjaga klenteng. Namun saat akan ditangkap pelaku ternyata sudah pergi dari PurbaIingga.

“Tersangka sempat kabur ke rumah istrinya di wilayah Kabupaten Wonosobo. Namun kita berhasil memancing tersangka datang ke Purbalingga kemudian dilakukan penangkapan, Selasa (24/11/2020),” kata Pujiono.

Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Barang hasil curian dijual untuk mendapatkan uang.

Baca Juga :  5 Rumah dan Satu Mobil di Magelang Rusak Akibat Jatuhnya Balon Udara

Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakui sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.

“Tersangka mengaku memiliki hutang ratusan juta sehingga nekat melakukan pencurian. Hutang tersebut tidak dapat dilunasi akibat gagal usaha jasa pengiriman yang sempat dirintis tersangka,” jelasnya.

Dari peristiwa pencurian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jerigen warna putih ukuran 10 liter.

Lalu tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 centimeter.

Pujiono menambahkan, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com