
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Operasi masker dan protokol kesehatan kembali digelar tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait, Kamis (5/11/2020).
Operasi gabungan yang digelar di wilayah Kecamatan Sidoharjo itu menjaring 41 pelanggar yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan atau tidak mengenakan masker.
Razia digelar sejak pukul 09.00 WIB dipusatkan di bawah jembatan layang Tol Soker atau di barat Exit Tol Pungkruk, Sidoharjo.
Dari ratusan pengendara yang diperiksa, ada 41 orang yang kedapatan melakukan pelanggaran ketaatan mengenakan masker.
“Total tadi menjaring 41 pelanggar. Rinciannya 40 orang memakai masker tapi tidak dipakai dengan benar dan satu orang tidak membawa dan memakai masker,” papar Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , usai razia.
Heru menjelaskan karena tidak menaati aturan, 41 orang itu didata dan diberikan sanksi. Yakni yang 40 orang diberikan sanksi sosial mulai dari berdoa, sanksi push up hingga menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu nasional.
Sementara, satu pelanggar yang termasuk kategori pelanggaran berat karena tidak memakai masker, terpaksa dijatuhi sanksi denda administrasi.
“Yang satu disanksi denda membayar uang Rp 50.000,” terangnya.
Terkait evaluasi hasil operasi, Heru menilai secara umum kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya dengan kondisi kasus covid yang terus bertambah, harusnya kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker juga makin meningkat.
“Secara umum kesadaran masyarakat malah mengalami peningkatan untuk tidak sadar. Karena dulu di awal operasi pertitik operasi itu rata-rata hanya 30 pelanggar. Hari ini malah tambah banyak. Harapan kami dengan operasi yang makin intensif kesadaran masyarakat bisa meningkat sehingga di situasi pandemi ini memakai masker harus jadi sebuah kebutuhan,” tandas Heru. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














