JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

YLBHI: Ajukan Banding, Bukti Jaksa Agung Tak Punya Komitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana banding yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum mengundang reaksi dari YLBHI.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan banding itu menunjukkan tak ada komitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

“Bahkan, pihak yang menghalangi penuntasannya ya Jaksa Agung sendiri. Seharusnya atasan Jaksa Agung yakni presiden, menghentikan rencana banding ini dan memerintahkan Jaksa Agung melanjutkan kasusnya,” ujar Asfinawati saat dihubungi pada Kamis (5/11/2020).

Asfinawati pun mengaku siap menghadapi rencana banding ini terus berlanjut dan bahkan tidak dihentikan presiden. Hanya saja, ia menyayangkan jika langkah itu benar terjadi.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

“Semakin jelas buat rakyat kalau pemerintahan ini tidak bekerja untuk rakyat juga bukti janji kampanye nol besar,” kata Asfinawati.

Kejaksaan Agung menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung ST Buhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum.

Burhanuddin dinilai telah melakukan perbuatan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu. Saat itu, ia menyebut Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM.

“Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, pasti akan melakukan upaya hukum (banding),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi pada 4 November 2020.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Selain dinyatakan melawan hukum, Jaksa agung juga diminta membuat pernyataan kembali dalam forum yang sama terkait dengan hal yang menjadi polemik itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya,” bunyi petikan dalam amar putusan PTUN.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com