SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Pemkot Solo menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810. Jumlah tersebut naik 2,94 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indriastuti mengungkapkan, penetapan besaran UMK Solo tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat antara Pemkot Solo dengan Dewan Pengupah, terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
โDari hasil yang sudah dilaksanakan lima kali rapat diputuskan UMK naik 2,94 persen dari Rp 1.956.000 menjadi Rp 2.013.810. Naik Rp 57.000,โ urainya, Senin (23/11/2020).
Menurut Ariani, upah minimum merupakan upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahu tidak terpengaruh dengan penetapan UMK.
โSetelah ditetapkan, akan langsung disosialisasikan,โ imbuhnya.
Sementara itu, tercatat ada sekitar 2.000 perusahaan di Solo dimana mayoritas perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil.
โAkhir November atau Desember nanti ada sosialisasi UMK 2021,โ tukasnya. Prihatsari