JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

UU Cipta Kerja, Airlangga: Pemerintah Buka Aspirasi Lewat Portal

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah akan menampung aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam membuat aturan turunan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Demikian dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu ( 8/11/ 2020).

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan juga untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Airlangga menvatakan kementeriannya telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini, tutur dia, sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf aturan turunan sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Saat ini sudah ada sembilan draf rancangan peraturan pemerintah yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi Undang-undang Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” kata Airlangga.

Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan pengaturan pada ketentuan penutup di pasal 185, maka peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Sesuai dengan komitmen sejak awal, kata Airlangga, pemerintah akan menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan beleid sapu jagad tersebut.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa draf rancangan peraturan pemerintah dan draf rancangan peraturan presiden.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian atau lembaga terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden

Kementerian atau lembaga terkait, ujar Airlangga, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah.

“Sehingga penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif,” kata Airlangga.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com