SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Warga Sentul, RT 02 RW 10, Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Pujianto (34) diamankan Sat Sabhara Polresta Surakarta usai kedapatan menjual puluhan botol minuman keras. Puji diamankan di sebuah rumah yang dia kontrak di kawasan Sambeng, Banjarsari dengan berbagai barang bukti.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat aktivitas kedatangan dan keluar masuk orang ke kontrakan. Bahkan aktivitas itu juga terjadi di malam hari.
“Karena situasi masih pandemi seperti ini, warga semakin curiga. Akhirnya mendapat laporan tersebut kita langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut. Setelah kita grebek, ternyata rumah tersebut dijadikan lokasi penjualan miras,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Wakasat Sabhara Polresta Surakarta, AKP Sajimin, Selasa (10/11/2020).
Dari rumah pelaku disita 23 botol miras anggur merah, 2 botol ukurann 1600 mililiter isi ciu, 2 botol ukuran 1600 mililier berisi gedang klutuk, serta 2 botol ukuran 600 mililiter berisi ciu murni
Dari keterangan pelaku, banyaknha orang yang keluar masuk selama ini, lanjut Sajimin, merupakan pelangganya.
“Dari luar memang sepert rumah biasa. Jadi dia menjua miras tersebut kepada orang-orang yang memang sudah dikenalnya. Yang bersangkutan sendiri sudah 6 bulan menjadi penjual miras,” paparnya.
Sajimin menambahkan, langkah penangkapan itu merupakan upaya kepolisian dalam menumpas pekat di Kota Solo. Dia menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku-pelaku pekat.
“Masyaralat silakan, apabila dilingkungan dicurigai ada tindak pekat, segera laporan ke kami, bisa langsung maupun lewar call center, akan kita tindak lanjuti,” tegas dia. Prabowo