JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Yasonna Minta RUU Minuman Beralkohol Tak Dijadikan Polemik, Ini Sebabnya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Hukum dan HAM,  Yasonna Laoly meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, mengingat hal itu masih harus melewati proses panjang.

“Sebelum akhirnya DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/ 2020).

Yasonna Laoly berujar, pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Menurut dia, hal itu tak lain karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

“Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR,” katanya.

Menurut Yasonna, pemerintah mendapat informasi bahwa Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

“Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya,” ucap politikus dari partai PDI Perjuangan itu.

“RUU ini masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg, sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Adapun RUU masih berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com