Beranda Umum Nasional MK Tegaskan Ibu Kota Masih Jakarta, DPR: Jangan Anggap Pembangunan IKN Berhenti

MK Tegaskan Ibu Kota Masih Jakarta, DPR: Jangan Anggap Pembangunan IKN Berhenti

Foto ilustrasi. Ibu Kota Nusantara (IKN) saat digunakan untuk kegiatan ritual Idul Adha 1446 H pada Jumat (6/6/2025) yang lalu | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta memunculkan beragam tafsir di tengah publik. Di tengah sorotan terhadap keberlanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai putusan tersebut justru memperjelas posisi hukum pemindahan ibu kota, bukan menjadi sinyal penghentian pembangunan IKN.

Menurut Romy, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan meski secara administratif dan ketatanegaraan status ibu kota masih melekat pada Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota.

“Jangan dipahami seolah pembangunan IKN berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan,” kata Romy melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2026).

Politikus PDIP itu mengatakan, putusan MK sebenarnya memberi ruang agar pembangunan IKN dilakukan dengan pendekatan yang lebih realistis dan terukur, terutama di tengah tantangan fiskal negara dan situasi geopolitik global yang belum stabil.

Ia menyebut pembangunan IKN perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang yang tidak semata-mata diukur dari percepatan proyek fisik dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan 1.582 Kapal untuk Nelayan, Tak Mau Laut RI Dikeruk Asing

“Saya menyambut baik putusan ini, apalagi dengan keadaan postur APBN dan situasi dan kondisi geopolitik yang dalam krisis energi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Juru Bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme negara hukum dan demokrasi.

Menurut Troy, putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak menghambat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ia menilai putusan tersebut justru memperjelas bahwa perpindahan status ibu kota secara efektif baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden.

“Kami tidak ada masalah,” kata Troy melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2026).

Ia memastikan progres pembangunan kawasan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah dirancang pemerintah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Nusantara memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara secara legal dan politik, namun pelaksanaan pemindahan ibu kota masih menunggu keputusan presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

Baca Juga :  Kinerja Danantara Disorot, Dinilai Belum Berdampak Nyata bagi Ekonomi Nasional

“Maka, Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah juga menilai dalil pemohon terkait dugaan kekosongan status ibu kota tidak beralasan secara hukum. Sebab, ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 telah mengatur bahwa aturan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.