JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Dinilai Bersalah dalam Kasus Kepemilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Vanessa Angel. Foto: Instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Artis Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan ditambah denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan obat psikotropika jenis Xanax, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

“Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Hakim menuturkan, hal-hal yang memberatkan bagi Vanessa Angel adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas psikotropika, dan pernah dihukum dalam perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan, Vanessa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi.

“Terdakwa merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih tiga bulan yang butuh ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya,” ujar hakim.

Vanessa kedapatan memiliki 20 butir pil Xanax, yang termasuk dalam obat psikotropika golongan IV, tanpa resep dokter.

Hakim menilai, perbuatan Vanessa telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jerat pasal itu juga sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Atas vonis ini, Vanessa Angel dan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, Vanessa sempat menjelaskan bahwa lima butir pil Xanax didapatkan dari eks penasihat hukumnya bernama Abdul Malik. Ketika itu, Vannesa tengah menjalani sidang perkara prostitusi di Pengadilan Negeri Surabaya atau sekitar Mei 2019. Menurut pemain sinetron ini, Abdul Malik memberikan pil Xanax karena iba melihat dirinya yang panik.

Sedangkan 15 butir pil Xanax lainnya diakui Vanessa dibeli di sebuah apotek di Surabaya, Jawa Timur, namun, pihak apotek tidak meminta resep dokter dari Vanessa saat menebus obat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com