Beranda Daerah Karanganyar Siap-siap, Semua Warga Positif Covid-19 di Karanganyar Bakal Diisolasi di Hotel. Bupati...

Siap-siap, Semua Warga Positif Covid-19 di Karanganyar Bakal Diisolasi di Hotel. Bupati Siapkan Hotel Jawa Dwipa di Karangpandan & Ramada di Colomadu

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar menyiapkan Hotel Jawa Dwipa di Karangpandan & Hotel Ramada di Colomadu untuk dipakai tempat isolasi warga positif covid-19. Diperkirakan sewa hotel itu lebih dari tiga bulan dengan biaya yang relatif besar.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan untuk Hotel Ramada Colomadu akan difungsikan mulai awal Januari 2021.

Sedangkan Hotel Jawa Dwipa sedang diusulkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNP). Pasalnya harus menunggu persetujuan dari BNPB mengingat anggaran dari pemerintah pusat.

Namun kemungkinan besar permintaan tersebut bisa disetujui karena antara Pemkab Karanganyar dengan BNPB sudah ada komunikasi intens.

“Kita masih menunggu keputusan BNPB,” tandasnya, Senin (07/12/2020).

Bupati menjelaskan alasan memilih hotel sebagai tempat isolasi covid karena berbagai pertimbangan.

Diantaranya privasi dan kenyamanan agar virus terlokalisir. Selain itu faktor makanan juga higienis karena hotel sudah ahli di bidangnya.

Baca Juga :  Kelompok MBKM Riset UNS Sosialisasikan Pengolahan Telur Asin di Papahan, Karanganyar

Pertimbangan lainnya adalah keamanan dan kenyamanan yang mana penghuni hotel lebih tenang secara psikologis jika dibandingkan ditampung di tempat lainnya.

Sebab si penghuni hotel itu nanti adalah warga yang hasil tes dinyatakan positif covid. Sehingga dorongan kenyamanan psikis diutamakan agar segera sembuh.

Adapun tentang kapasitas hotel diharapkan bisa mencukupi yakni jumlah kamar di Hotel Jawa Dwipa sebanyak 50 kamar.

Begitu pula Hotel Ramada yang jumlah kamarnya lebih kurang sama dengan Hotel Jawa Dwipa.

“Kita perkirakan jumlah kamar itu mampu menampung warga positif covid,” ujarnya.

Sedangkan waktu sewa hotel lanjut Juliyatmono bisa relatif lama tergantung situasi dan kondisi.

Yang pasti setiap warga yang dinyatakan positif covid dan menjalani isolasi maka diberikan waktu 14 hari per orang.

Baca Juga :  TP PKK Jumantono, Karanganyar Peringatan Hari Ibu: Menjadikan Ibu Super Women

“Artinya silih berganti jika ada warga yang masuk dan keluar,” pungkasnya. Beni Indra