SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 1.421 surat suara Pilkada Sragen dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (8/12/2020). Pemusnahan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bersama Forkompida.
Ribuan surat suara yang dimusnahkan itu bukan surat suara yang akan digunakan untuk coblosan besok. Melainkan surat suara rusak hasil penyortiran oleh KPU Sragen.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor KPU Sragen. Pemusnahan juga dilengkapi dengan berita acara pemusnahan Surat suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sragen 2020.
Data yang dihimpun, berdasarkan hasil sortir dan pelipatan surat suara diperoleh hasil, surat suara baik 762.540. Sedangkan surat suara rusak 380 lembar. Kemudian untuk surat suara tambahan 2.885.
Sementara surat suara yang dimusnahkan kategori suara rusak sejumlah 380 lembar.
Sedangkan sisa surat suara karena kesalahan penghitungan 1.041 lembar. Totalnya sejumlah 1.421 lembar surat suara.
“Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud dengan cara membakar sisa surat suara yang rusak itu,” kata Ketua KPU Sragen Minarso saat membacakan berita acara pemusnahan surat suara. Wardoyo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]