Beranda Daerah Semarang Waspada Jika Ditelepon Orang Tak Dikenal Ngaku dari Polisi dan Minta Uang....

Waspada Jika Ditelepon Orang Tak Dikenal Ngaku dari Polisi dan Minta Uang. Kasubag Humas Tegaskan Itu Modus!

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada saja cara pelaku kriminal untuk melakukan penipuan, diantaranya melalui telepon ataupun aplikasi whatsapp yang mengatasnamakan instansi kepolisian.

Ujung-ujungnya, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Oleh karena itu Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengimbau agar masyarakat waspada dengan penipuan meminta uang melalui telepon seluler ataupun aplikasi whatsapp dari orang yang tak bertanggungjawab.

Kasubbag Humas menegaskan ada kasus akhir-akhir ini ada seorang warga ditelepon oleh orang tak dikenal menggunakan nomor baru mengatasnamakan pihak kepolisian.

Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak mengiyakan atau cepat mempercayai apa yang diinginkan oleh penelepon tersebut.

“Karena itu adalah penipuan,” paparnya kemarin.

AKP Akrom mengatakan, penelepon dengan modus demikian tidak boleh dipercaya. Menurutnya, kasus penipuan berkedok penelepon yang mengaku dari pihak kepolisian itu sering kali terjadi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Dan tidak hanya di wilayah Kabupaten Pekalongan saja, adapun pelaku seperti ini biasanya menggunakan nomor acak,” terangnya.

Menurutnya, beberapa kasus diketahui penelepon yang mengaku dari pihak kepolisian tersebut biasanya bermodus melakukan penahanan kepada salah satu anggota keluarga korban.

Lantas nantinya akan minta sejumlah uang. Kemudian korban akan diminta untuk mengirim sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada penelepon yang menggunakan nomor tidak dikenal dengan mengaku dari kepolisian.

Diterangkan, jika polisi melakukan penangkapan tentu dilengkapi dengan surat pemberitahuan.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

“Jika tidak disertai surat pemberitahuan resmi dari kepolisian, lanjutnya, dipastikan itu tindakan penipuan,” kata AKP Akrom. Edward