JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Waspada Jika Ditelepon Orang Tak Dikenal Ngaku dari Polisi dan Minta Uang. Kasubag Humas Tegaskan Itu Modus!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada saja cara pelaku kriminal untuk melakukan penipuan, diantaranya melalui telepon ataupun aplikasi whatsapp yang mengatasnamakan instansi kepolisian.

Ujung-ujungnya, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Oleh karena itu Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengimbau agar masyarakat waspada dengan penipuan meminta uang melalui telepon seluler ataupun aplikasi whatsapp dari orang yang tak bertanggungjawab.

Kasubbag Humas menegaskan ada kasus akhir-akhir ini ada seorang warga ditelepon oleh orang tak dikenal menggunakan nomor baru mengatasnamakan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak mengiyakan atau cepat mempercayai apa yang diinginkan oleh penelepon tersebut.

“Karena itu adalah penipuan,” paparnya kemarin.

AKP Akrom mengatakan, penelepon dengan modus demikian tidak boleh dipercaya. Menurutnya, kasus penipuan berkedok penelepon yang mengaku dari pihak kepolisian itu sering kali terjadi.

“Dan tidak hanya di wilayah Kabupaten Pekalongan saja, adapun pelaku seperti ini biasanya menggunakan nomor acak,” terangnya.

Menurutnya, beberapa kasus diketahui penelepon yang mengaku dari pihak kepolisian tersebut biasanya bermodus melakukan penahanan kepada salah satu anggota keluarga korban.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Lantas nantinya akan minta sejumlah uang. Kemudian korban akan diminta untuk mengirim sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada penelepon yang menggunakan nomor tidak dikenal dengan mengaku dari kepolisian.

Diterangkan, jika polisi melakukan penangkapan tentu dilengkapi dengan surat pemberitahuan.

“Jika tidak disertai surat pemberitahuan resmi dari kepolisian, lanjutnya, dipastikan itu tindakan penipuan,” kata AKP Akrom. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com