JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan status tersangka pada diri pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang belum pernah menjalani pemeriksaan, sempat menimbulkan pertanyaan.
Namun menanggapi hal itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan sebagai saksi kepada pimpinam FPI itu lebih dulu.
“Yang bersangkutan tidak datang,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Rizieq mangkir dari kedua panggilan tanpa keterangan yang jelas.
Dalam proses penyidikan, ujar dia, perkara telah terang benderang sehingga bisa menetapkan tersangka.
“Makanya kami enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka.”
Dalam kasus kerumunan di acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu, polisi menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Rizieq Shihab dan tersangka lainya dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.