Beranda Daerah Sragen Sah, Pasangan Yuni-Suroto Pecundangi Kotak Kosong Untuk Menangi Pilkada Sragen 2020. Hasil...

Sah, Pasangan Yuni-Suroto Pecundangi Kotak Kosong Untuk Menangi Pilkada Sragen 2020. Hasil Pleno KPU, Yuni-Suroto Raih 80,23 % Suara, Kotak Kosong 19,77 %

Pasangan Yuni-Suroto usai menunjukkan specimen surat suara dengan hasil undian di sebelah kanan, Kamis (24/9/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati -Suroto secara resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Sragen 9 Desember 2020.

Paslon calon tunggal yang diusung koalisi gotong royong dari 5 parpol (PDIP, PKB, Golkar, PAN, Nasdem) itu memenangi Pilkada Sragen dengan meraih 80,23 persen atau 432.037 suara.

Yuni-Suroto secara meyakinkan mengalahkan suara kolom kosong atau kotak kosong yang meraih 106.472 suara atau 19,77 persen.

Hal itu terungkap dalam rapat etapkan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, yang digelar KPU Sragen Rabu (16/12/2020).

Rapat pleno berlangsung selama tujuh setengah jam dengan dua kali skorsing waktu untuk istirahat, sholat dan makan.

Setelah dilakukan perhitungan, pleno memutuskan pasangan Yuni-Suroto memperoleh suara sebanyak 432.037 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 745.665.  Sementara kolom kosong meraih suara sebanyak 106.472.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

“Hari ini rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten. Dengan hasil Paslon Yuni-Suroto memperoleh suara sebanyak,” papar Ketua KPU Sragen, Minarso kepada wartawan.

Dari pleno juga terungkap jumlah total suara sah sebanyak 538.509 dan suara tidak sah sebanyak 13.352 surat suara.

Dari DPT tersebut setidaknya terdapat 1.166 pemilih disabilitas, namun yang menggunakan hak pilih tidak ada setengahnya yakni 417 pemilih.

Dalam penyelenggaraan Pilkada ini, KPU menggeuarkan total 765.743 surat suara. Sebanyak 413 surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.

Sementara itu, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 551.861 dan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 213.469.

Minarso melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara disaksikan oleh saksi Paslon, serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan penjumlahan data-data dari seluruh kecamatan dalam formulir model D hasil kecamatan-KWK yang dituangkan dalam formulir model D hasil kabupaten/kota. Wardoyo