BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil amanakan YA (25) warga Kecamatan Banjarnegara dan KS (39) warga Kota Semarang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan sepeda motor yang terjadi hari Rabu (09/12/20) di depan SMP Muhammadiyah Alun-alun Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK mengatakan, pihaknya pada tanggal 09 Desember 2020 menerima laporan dari korban HT (35) warga Kemangkon Purbalingga bahwa telah terjadi penggelapan dan penipuan sepeda motor Yamaha R 15 miliknya.
“Awalnya korban, hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 memposting foto motor yang akan dijual berikut nomer handphone untuk dihubungi di forum jual beli. Selang tidak lama kemudian korban menerima pesan di hp miliknya bahwa akan ada yang membeli. Setelah terjadi pembicaraan selanjutnya korban dan pembeli sepakat bertemu di depan SMP Muhammadiyah Banjarnegara untuk melakukan transaksi jual beli esok harinya,” katanya di Mako Polres Banjarnegara, Selasa (15/12/20).
Hari berikutnya tanggal 09/12/2020, lanjut Kasatreskrim, sekira jam 09.30 Wib korban bersama temannya tiba di lokasi.
Sedangkan pembeli belum datang, baru datang sekira pukul 11.00 WIB. Setelah terjadi obrolan dan tawar-menawar keduanya sepakat dengan harga Rp 10 juta.
Setelah itu tersangka bilang akan mencoba sepeda motornya dengan meninggalkan tas sebagai jaminan.
“Tersangka mencoba motor kemudian tidak balik lagi, setelah tasnya dibuka isinya sampah plastik, nomer handphone juga sudah tidak aktif” terangnya.
Setelah menerima laporan itu, Kata Iptu Donna, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga memperoleh bukti.
Sehingga pada hari Jum’at (11/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB pihaknya mengamankan tersangka YA (25) di rumah mertua Kecamatan Bawang dengan tidak melakukan perlawanan.
“Selang dua hari tersangka kami amankan di rumah mertua Kecamatan Bawang,” ujarnya.
Kata Kasat Reskrim, setelah mengamankan tersangka YA, pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap barang bukti.
Dihari yang sama petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah motor yang di duga barang bukti diposting oleh seseorang di forum jual beli.
“Setelah mendapat informasi anggota kami kemudian melakukan penyelidikan, lalu berangkat ke Kota Semarang untuk memastikan informasi tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Iptu Donna Briadi, sekira pukul 22.00 WIB di sebuah warung yang terletak Kelurahan Bugangan Kota Semarang petugas bertemu dengan KS (39) yang akan menjual motor Yamaha R 15.
Setelah bertemu, lalu dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar sepeda yang diposting KS (39) merupakan barang hasil kejahatan penipuan dan atau penggelapan .
“Kemudian membawa barang bukti dan tersangka penadah ke Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut dan diketahui tersangka KS (39) membeli sepeda motor dari YA (25) seharga tiga juta lima ratus tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah, sedangkan jual beli dilakukan pada tanggal 09 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB Di komplek Pasar Pedurungan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang,” bebernya.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka KS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara sedangkan YA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Edward