JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Apakah 6 Anggota KPPS Kecamatan Giritontro Wonogiri yang Hadiri Konsolidasi PDIP yang Juga Anggota Partai Akan Segera Diganti? Begini Jawaban Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo. Istimewa
   
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bagaimana kelanjutan nasib enam anggota KPPS Kecamatan Giritontro Wonogiri yang melanggar kode etik, apakah akan segera diganti?. Begini tanggapan KPU Wonogiri.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, Senin (30/11/2020) mengatakan, enam anggota KPPS yang mendatangi acara konsolidasi partai politik di Kecamatan Giritontro pada Senin (23/11) lalu, itu melanggar kode etik. Saat ini sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Wonogiri.

“Nanti akan kami panggil mereka untuk kami minta klarifikasi sebelum diambil keputusan,” ungkap dia.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, enam anggota KPPS itu adalah anggota partai. Sehingga Bawaslu menilai keenam anggota KPPS itu melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi. Bawaslu memberikan rekomendasi penggantian anggota KPPS terhadap pelanggaran administrasi karena mereka adalah pengurus partai politik, dan terkait pelanggaran kode etik diteruskan kepada KPU untuk menindaklanjuti.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2024, 196 Juta Perantau Bakal Pulkam

“Keputusan akan kita ambil secepatnya, sebelum masa tenang,” kata dia.

Meski begitu, kata Toto, syarat administrasi anggota KPPS tersebut saat mendaftarkan diri memenuhi syarat dan sah. Sebab, ada surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik yang dibuat oleh yang bersangkutan. Selain itu, saat masa tanggapan masyarakat atau uji publik, tidak ada masalah terhadap nama-nama pendaftar anggota KPPS.

“Sebelum diumumkan, nama-nama calon anggota KPPS kami kirim ke Bawaslu untuk dicermati apakah ada yang tidak sesuai,” jelas dia.

Menurut Toto, keenam anggota KPPS itu melanggar kode etik sebab menghadiri acara partai politik. Untuk mekanisme pendaftaran anggota KPPS dinilainya sudah benar berikut dengan mekanisme uji publik.

Baca Juga :  Ramadhan di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri, Target Khatam Alquran 20 Hari dan Berbagi Kebaikan

Yang dilanggar keenamnya adalah kode etik. Oleh karena itu akan diklarifikasi dulu untuk menentukan keputusan.Untuk sanksi paling berat yang dijatuhkan adalah penggantian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua terkait dugaan pelanggaran Camat Giritontro, lima Kades di Giritontro dan juga enam anggota KPPS yang menghadiri undangan pembukaan konsolidasi partai politik di Giritontro.Secara undang-undang Pilkada,Tim Gakkumdu menyatakan bahwa camat, lima kades dan enam KPPS tidak memenuhi unsur pidana. Namun demikian, Bawaslu menyatakan melanjutkan kasus itu dengan jeratan undang-undang lainnya. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com