JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Awas, Malam Tahun Baru, Jalan ke Tawangmangu dan Alun-alun Karanganyar Tak Boleh Ada Orang Kerumunan. Bupati Ancam Bubarkan, Kapolres Tegas Tak Ada Kompromi!

Penampakan antrian panjang pengunjung ke Tawangmangu, Karanganyar, Jateng beberapa waktu lalu. Foto: JSNews
   

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Covid-19, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai mengambil langkah tegas.

Pada malam pergantian tahun, Pemkab melarang seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Bahkan alun-alun Karangnyar yang selama ini menjadi pusat keramaian, akan ditutup pada malam pergantian tahun.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Karanganyar, Juliyatmono usai membuka rapat kordinasi Majelis Ulama Indonesia, Kamis (17/12/2020). Menurut bupati, tindakan tegas harus dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

“Siapapun yang malam tahun baru berkerumun di semua  jalan Karanganyar akan kita halau, kita tertibkan. Akan kita bubarkan. Termasuk jalan ke objek wisata Tawangmangu. Semuanya steril tidak ada orang. Saya pastikan alun-alun Karanganyar akan saya tutup dan tidak ada orang yang jualan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menyampaikan segal a bentuk perkumpulan massa yang bersifat hiburan, pihakya tidak akan mengeluarkan ijin.

“Tidak ada ijin. Malam pergantian tahun kami himbau kepada masyarakat dirumah saja. Tahun ini merupakan tahun yang penuh keprihatinan bagi kita semua,” terangnya.

Kapolres menyampaikan Polres juga tetap mengambil tindakan tegas bagi pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kita tetap mengambil tindakan tegas. Kami tidak akan kompromi,” tegasnya.

Di sisi lain, untuk mengawasi pemudik yang akan masuk ke wilayah Karanganyar, sebanyak 8 pos terpadu dan pos patau disiapkan.

Empat pos akan siaga di masing-masing pintu tol yang ada di Ngasem, Klodran  yang berada di kecamatan Colomadu, pintu keluar Gondangrejo dan Kebakramat.

Pos terpadu di Karanganyar kota  yang disinergikan dengan pengamanan gereja serta pos yang ada di Tawangmangu dan Karangpandan.

“Soal pos pantau untuk mengawasi pemudik yang masuk ke Karanganyar serta memperlancar arus lalu lintas. Pos pantau dan pos terpadu ini  mulai berlaku efektif tanggal 21 Desember 2020 mendatang,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com