Beranda Daerah Sragen Bandar Pil Koplo Yusman Asal Masaran Sragen Mengaku Kulakan Lewat Facebook. Barang...

Bandar Pil Koplo Yusman Asal Masaran Sragen Mengaku Kulakan Lewat Facebook. Barang Dipaketkan Lewat JNE

AKBP Yuswanto Ardi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -b
Penangkapan bandar pil koplo jenis Trihex dan Tramadol bernama Yusman Ayis alias Boncis asal Masaran, Sragen, menguak fakta baru.

Ternyata Yusman menjalankan bisnis haramnya itu dengan memanfaatkan media sosial dan jasa ekspedisi. Di hadapan polisi, ia mengaku membeli barang lewat situs jejaring sosial Facebook.

Kemudian metode pembayaran dilakukan dengan transfer dan barang dikirim lewat jasa ekspedisi JNE.

“Tersangka membeli obat jenis TRIHEX melalui FB. Setelah transfer sejumlah uang selanjutnya barang di kirim melalui JNE pengiriman dengan cara tranfer dan tersangka membeli obat tersebut dengan maksud di jual kembali,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Iptu Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (29/12/2020).

Pemuda berusia 23 asal Kampung Masaran RT 27/12, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen itu dibekuk saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.

Baca Juga :  Momen Kaesang Pangarep, Ketua PSI, Temui Ribuan Kader, Milenial dan Gen Z di Sragen, Jawa Tengah

Ironisnya, tersangka dibekuk di tepi Kali Anyar wilayah Dukuh Bangun Rejo RT 46/13 Desa Masaran, Masaran, Sragen. Saat diamankan, ia tengah berkumpul dengan beberapa rekannya.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen menyebutkan aksi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Bermula dari informasi adanya kerumunan pemuda yang diduga terlibat aktivitas peredaran obat terlarang di tepi Kali Anyar.

“Saat digeledah, ditemukan satu plastik berisi 200 butir obat terlarang jenis Dolgesik Tramadol HCL milik tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres berikut barang bukti,” papar Iptu Suwarso.

Kasubag Humas menguraikan selain 200 butir obat terlarang itu, tim juga mengamankan uang tunai Rp 120.000, sebuah HP Realmi milik tersangka dan sebuah tas plastik pembungkus obat.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Sragen. Atas perbuatannya, ia bakal dijerat pasal primer 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan subsider Pasal 196 dan  atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. Wardoyo