![kasus pasar kliwon](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/08/kasus-pasar-kliwon.jpeg?resize=640%2C296&ssl=1)
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terdakwa kasus penganiayaan dan pengrusakan di Kawasan Mertodranan menjalani sidang virtual di PN Semarang pada Rabu (25/11/2020).
Dari total 12 pelaku, delapan terdakwa telah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Meski sidang perdana telah dilakukan, polisi berkomitmen tetap memburu pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hal itu ditegaskan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Seperti janji dan komitmen kami, semua pelaku akan kami kejar. Sampai kapanpun dan dimanapun,” kata Ade Safri, Selasa (1/12/2020).
Ade menambahkan, sidang perkara kasus itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang sesuai arahan Mahkamah Agung (MA).
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Solo hingga vonis persidangan. Usai vonis, baru dilimpahkan ke Rutan Kelas I A Solo.
“Pada tahap pertama delapan orang dipersidangkan, sisanya masih menunggu persidangan secara online,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Agung perkara itu disidangkan di PN Semarang.
Hal itu mempertimbangkan banyak hal seperti kondusivitas serta pelaksanaan persidangan dapat berjalan lancar.
“Sidang digelar secara online mengingat kondisi pandemi. Sidang lalu dari tujuh berkas dari delapan tersangka. Ada lima mengajukan eksepsi,” kata Nanang. Prabowo