Beranda Umum Nasional Ini Surat Edaran Protokol Kesehatan Selama Liburan Natal dan Tahun Baru yang...

Ini Surat Edaran Protokol Kesehatan Selama Liburan Natal dan Tahun Baru yang Dikeluarkan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Foto: Dok BPNB/M Arfari Dwiatmodjo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk menanggulangi penularan wabah Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Demikian dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan, menurut pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

www.tempo.co