JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jelang Natal 25 Desember 2020, Pemerintah Beri Remisi Khusus pada 11.669 Narapidana. Sebanyak 195 Narapidana Langsung Bebas

Ilustrasi hiasan Natal. Pexels
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dalam rangka memperingati Natal 25 Desember 2020, Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus Natal tahun 2020 kepada 11.669 narapidana. Remisi khusus tersebut hanya diberikan kepada narapidana yang memeluk agama Kristen atau Katholik.

Dari 11.669 narapidana yang menerima remisi khusus, sebanyak 11.474 di antaranya mendapat Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian, sementara 195 lainnya mendapat Remisi Khusus II dan langsung bebas.

Disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, seluruh proses pemberian remisi dalam rangka Natal 2020 itu dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan.

“Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Reynhard Silitonga melalui keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Lebih rinci, dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari, 7.254 orang dapat pengurangan 1 bulan, 1.497 orang menerima pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang mendapat pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, terhitung setelah diberikannya remisi khusus untuk Natal 2020, narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Diungkapkan Reynhard, narapidana penerima remisi khusus Natal 2020 paling banyak berada di wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.152 narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga dengan pemberian remisi ini, dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ungkap Reynhard.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Untuk diketahui, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, serta dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012.

Kemudian juga tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com