SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang pemuda pengedar pil koplo bernama Bagas Prasetya (20).
Pemuda asal Dukuh Miri RT 7, Desa Celep, Kedawung, Sragen itu dibekuk usai bertransaksi di di jalan Purworejo – Brambang tepatnya di pertigaan depan warung milik Samidi di Dukuh Wonorejo Rt 11, Wonorejo, Kedawung, Sragen.
Pemuda pengangguran lulusan SMK itu digerebek dengan barang bukti puluhan butir pil koplo jenis Riklona.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Aiptu Suwarso mengungkapkan tersangka dibekuk dalam sebuah penggerebekan pada Senin (26/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
“Awalnya petugas mendapat informasi di lokasi kejadian sering dijadikan lokasi transaksi obat berbahaya. Dari informasi itu kemudian dilakukan pemetaan dan pada hari kejadian dilakukan pengintaian dan kemudian dilanjutkan penggerebekan terhadap tersangka,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/12/2020).
Aiptu Suwarso menguraikan kronologi penggerebekan bermula pada hari kejadian sekira pukul sekira pukul 17.00 WIB anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa Jl. Purworejo- Brambang sering dijadikan transaksi obat-obatan berbahaya.
Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito langsung menuju lokasi dimaksud. Sesampai di lokasi keudian diploting di sepanjang Jl. Purworejo – Brambang tersebut kemudian salah satu anggota mencurigai seseorang yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian sepeda motor tersebut berhasil dihentikan dan seseorang pemuda itu langsung dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil dilakukan penangkapan kemudian pemuda yang diketahui bernama Bagas itu diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
“Dalam proses penggeledahan badan dan pakaian tersebut berhasil diketemukan barang bukti yang berupa 20 butir tablet obat kemasan bertuliskan Riklona yang di simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri. Kemudian setelah itu dilakukan pengecekan identitas pelaku diketahui bernama Bagas kemudian dilakukan intrograsi mengenai kepemilikan barang bukti tersebut kemudian barang tersebut di akui miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” papar Kasubag Humas.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya sebuah HP merk OPPO, satu Warna embar surat periksa atas nama HENDRI ARDIYANSAH, Alamat : Banaran 21/00 Jenggrik, Kedawung, Sragen .
Lalu, sepeda motor Honda Beat AD 2347 AZE yang dikendarai tersangka dan sehelai celana pendek yang dipakai dan digunakan menyimpan barang bukti.
“Barang bukti pil koplo itu disimpan di saku celana dan disita saat dilakukan penggeledahan. Modusnya tersangka membeli obat Psikotropika dengan resep temannya dan setelah mendapatkan obat selanjutnya dijual,” urai Kasubag Humas.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang buktinya. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan tindak kejahatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU No. 5 Th. 1997 Tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo