JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rizieq Shihab Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Kali Ini untuk Kasus Kerumunan Massa di Megamendung

Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 12 Desember 2020. Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan massa.

Setelah sebelumnya Rizieq menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, kali ini ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12/2020). “Iya betul ,” jawabnya singkat saat ditanya perihal status Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung.

Ditambahkan Brigjen Andi, status tersangka untuk Rizieq Shihab ini sudah ditetapkan sejak penyidik memeriksa dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan di Megamendung.

Baca Juga :  Beban dan Tanggung Jawab Besar, Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ternyata Ini Pangkal Masalahnya

“Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat,” jelas Andi.

Dia menuturkan, tak ada tersangka lain selain Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung ini. “Dia (Rizieq Shihab) tersangka tunggal,” kata Andi.

Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

“Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan,” kata dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Rencana Penambahan Menteri, Mahfud MD Sebut Sumber Korupsi Makin Banyak, Ray Rangkuti: Anggaran Negara Membengkak

Rizieq Shihab ditahan usai mendatangai Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 12 Desember lalu. Ia ini berada di Rumah Tahanan Narkoba Metro Jaya.

Selain Rizieq, ada lima anggota FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com