Beranda Daerah Sragen Masih Polemik, Nasib Pencoblosan Warga Positif Covid-19 Yang Dikarantina dan Dirawat Rumah...

Masih Polemik, Nasib Pencoblosan Warga Positif Covid-19 Yang Dikarantina dan Dirawat Rumah Sakit. Juknis Belum Ada, Terancam Kehilangan Hak Pilih?

Pemandangan di tempat isolasi mandiri pasien positif covid-19 di Technopark Sragen yang beberapa hari terakhir overload karena lonjakan penambahan pasien positif. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses pemungutan suara Pilkada bagi pasien positif Covid-19 baik yang karantina mandiri maupun dirawat di rumah sakit hingga kini masih menjadi polemik.

Tingginya risiko penyebaran covid-19 dan belum adanya juknis mekanisme pencoblosan bagi pasien positif itu masih menjadi perdebatan antara KPU, Bawaslu dan satgas Covid.

Kepada wartawan, Ketua KPU Sragen, Minarso kemarin menyatakan pihaknya tetap akan melindungi hak pemilih agar tetap bisa mencoblos.

Menurutnya, pasien Covid-19 dipastikan tidak akan kehilangan hak suaranya dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

Karena penyelenggara tetap memberikan fasilitas untuk pemungutan suara baik di rumah maupun di tempat karantina. Ia menyebut satu hari sebelum pencoblosan KPU harus mendapatkan data warga yang opname di rumah sakit dan juga di karantina di Technopark, kaitanya dengan kebutuhan suara suara.

“Apapun yang terjadi KPU wajib melindungi hak pilih mereka tetap dimaksimalkan menggunakan hak pilihnya. Misal di Sragen ada technopark ada RS, nanti penyelenggara adalah TPS terdekat rumah sakit yang dinamakan penyangga. Nanti setelah jam 12 KPPS akan mengadakan pemilihan di sana. Mestinya sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit,” paparnya.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Sementara, Komisioner Bawaslu Sragen, Khoirul Huda mempertanyakan perlakuan pemilih di rumah sakit, di rumah dan karantina di Technopark.

Sebab mereka notabene adalah pasien positif Covid-19 yang rentan menularkan.

Menurutnya, sesuai PKPU 6/2020 pasal 70 menyebutkan pasien covid-19 difasilitasi KPPS terdekat. Hanya saja hingga kini tidak dijelaskan bagaimana penyampaian hak pilihnya.

“Apakah sarung tangan plastik yang difasilitasi KPU itu sudah sesuai dengan prokes. Kalau di TPS itu kan orang normal, tapi yang di RS ini kan bener-bener positif. Bagaimana APD itu sudah mencukupi apakah nanti ada APD yang lain yang lebih standar prokes. Sampai rapat berakhir belum mencapai titik temu. Dari Petugas Kesehatan mengajak KPU, Bawaslu bersama menyusun SOP bagaimana apakah surat suara itu disemprotkan rusak ada wacana mau di sinar ultraviolet,” jelasnya.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Menurut Huda, harus ada petunjuk teknis tersendiri dan juga standar prosedur kesehatan dalam pemungutan suara bagi pasien positif Covid-19, karena ini menjadi permasalahan.

Pihaknya berharap agar jangan sampai pelaksanaan pilkada ini justru akan menimbulkan masalah baru yakni penularan virus Covid-19 bagi KPPS atau masyarakat. Wardoyo