JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Koboy 72 Tahun Penembak Mobil Alphard Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Terancam Dipenjara Selama Ini!

Polresta Surakarta merilis kasus aksi koboy penembakan yang dilakukan tersangka LJ (72) terhadap Toyota Alpard bernomor polisi AD 8945 JP di Mapolresta Surakarta, Jumat (04/12/2020). Foto: JSNews/Prabowo
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penembakan yang dilakukan seorang warga Jebres bernisial LJ (72) di kawasan Jalan Monginsidi, Banjarsari, Selasa (02/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB sempat menggegerkan masyarakat sekitar.

Betapa tidak, mobil Toyota Alpard bernomor polisi AD 8945 JP yang berisikan korban In (72) dan sang sopir Kr (42) serta istri pelaku itu diberondong dengan delapan tembakan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi nekat itu.

Aksi koboy itu membuat tersangka bakal mendapatkan hukuman cukup berat. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka dijerat Pasal 340 Juncto 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman dua puluh tahun atau seumur hidup.

“Wujud nyata pembunuhan tidak terjadi bukan karena niat atau itikad dari pelaku, tapi adanya perlawanan atau reaksi dari saksi di TKP. Sehingga tersangka kita jerat dengan pasal itu,” kata Ade Safri kepada awak media, Jumat (04/12/2020).

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, polisi juga sudah menguji kondisi psikologis pelaku penembakan mobil pemilik PT Delta Merlin Dunia Textile. Nantinya, lanjut Ade, hasil proses penyidikan segera ia sampaikan ke publik.

“Sebelumnya dalam catatan kepolisian, LJ tidak pernah melakukan tindak pidana. Saat ini tersangka kami tahan di Mapolresta Surakarta,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban berinisial I (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil tersebut dari rumah menuju Hotel Best Westen di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta.

Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang sebuah rokok di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Surakarta.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Iniย 

“Pelaku ini bersama korban lantas berada dalam satu mobil menuju sebuah lokasi yang akan dikunjungi,” papar Ade.

Sesampainya di lokasi pelaku turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun saksi tidak mau.

“Karena merasa curiga dengan gelagak pelaku, sopir langsung menjalankan mobilnya. Apalagi si sopir ini juga melihat pelaku membawa senjata api di perut,” tuturnya.

Saat mobil hendak pergi itu, pelaku langsung menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan dan mengenai samping kanan sebanyak 4 bekas tembakan, samping kiri 2 bekas tembakan, depan 1 bekas tembakan dan belakang 1 bekas tembakan.

“Di dalam mobil itu juga masih ada istri dari pelaku. Mobil kemudian dibawa si sopir ini ke ke Mako Brimob Den C untuk mengamankan diri,” ujar dia. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com