JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul penangkapan terhadap enam orang tersangka kasus suap Bansos Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Sosial, Juliari Batubara menerima sejumlah uang dari program bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Jabodetabek 2020.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.
KPK menduga Menteri Sosial Juliari Batubara menerima sejumlah uang dari program bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Juliari menerima fee dari penyaluran bansos tahap pertama dan kedua.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Firli menjelaskan, uang itu kemudian dikelola seorang bernama EK alias Eko dan SN alias Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari.
“Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” ucap dia.
Selanjutnya dalam pelaksanaan paket sembako periode kedua terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar sepanjang Oktober-Desember 2020. Menurut Firli, uang itu juga diperuntukkan mendanai keperluan Juliari.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.
Komisi antirasuah itu lantas menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Juliari, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.
Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Firli meminta agar Juliari dan AW menyerahkan diri ke KPK. Sementara itu, MJS ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan HS di Rutan KPK Kavling C1.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020,” jelasnya.