JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Mensos, Juliari P Batubara. Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Sebagai kelanjutan dari OTT yang berhasil menangkap enam orang sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai  tersangka kasus suap dalam program bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020.

“KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Baca Juga :  Soal Endorsement Jokowi Selaku PRESIDEN  ke Prabowo-Gibran, Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Cuma Potensial Jadi Masalah Etika

Politikus PDIP itu diduga telah menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek bansos.

“Saudara PJB selaku menteri sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada Kemensos melalui MJS,” jelas dia.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial pada Sabtu (5/12/2020). Firli menyebut penangkapan berkaitan dengan program bansos Kemensos.

KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bantuan sosial di Kemensos untuk penanganan Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com