Beranda Umum Nasional Muncul Anggapan Ada Islamfobia di Pemerintahan, Mahfud MD: Argumen yang Tidak Valid

Muncul Anggapan Ada Islamfobia di Pemerintahan, Mahfud MD: Argumen yang Tidak Valid

Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan materi Halal Bihalal UNS, Selasa (26/5/2020). Foto: Dok UNS

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belakangan muncul anggapan sementara masyarakat adanya Islamfobia dalam pemerintahan di Indonesia. Puncaknya ketika terjadi kasus yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menampik tudingan di masyarakat yang menyebutkan adanya islamofobia di pemerintahan Indonesia, dan banyak upaya mengkriminalisasi ulama.

“Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Mahfud mengatakan sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji. Bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema’an Qur’an. Karena itu, argumen adanya islamofobia di Indonesia bagi Mahfud tidak valid.

Pun halnya, dengan tudingan adanya kriminalisasi terhadap ulama. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan tak mungkin kriminalisasi dilakukan terhadap para ulama.

Baca Juga :  Gelombang Bencana Sumut: 166 Warga Tewas, Aktivis Soroti Kerusakan Hutan Hulu

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” kata dia.

Ia pun menjelaskan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat. Di kasus Abu Bakar Ba’asyir, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

“Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme,” kata Mahfud.

Pun halnya di kasus Bahar Bin Smith yang bagi Mahfud terbukti jelas melakukan penganiayaan berat. Sedangkan untuk kasus Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka dia tak pernah terkait dengan politik ataupun status kehabibannya.

Baca Juga :  Ngonten di Lokasi Bencana  Alam, Aspri Presiden Prabowo Tuai Kecaman Warganet

“Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” kata Mahfud.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.