JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bantah Ada Kriminalisasi, Mahfud MD Sebut Ulama yang Dihukum karena Tindak Pidana: Saya Bebaskan Secepatnya Jika Ada Ulama Dikriminalisasi

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia. Ia menekankan, ulama yang kini dijerat hukum dan dipenjara lantaran melakukan tindak pidana.

Mahfud MD menegaskan bahwa sejumlah ulama yang saat ini tengah diproses hukum maupun yang sedang menjalani masa hukuman adalah karena berbuat tindak kejahatan dan bukan lantaran perbedaan pandangan politik.

“Sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?” ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Mahfud lantas menyebut sejumlah kasus hukum yang menyeret sejumlah tokoh agama yang kerap disebut ulama tersebut, mulai dari Abu Bakar Baasyir hingga Bahar bin Smith dan Rizieq Shihab.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

“Dia (Abu Bakar Baasyir) itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam, yakni Bagir Manan. Mana mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tidak ada bukti terlibat terorisme,” kata Mahfud MD.

Mahfud kemudian menyebut nama Bahar bin Smith, yang disebutnya dijatuhi hukuman akibat melakukan penganiayaan berat, bukan karena telah menghina pemerintah atau ujaran kebencian.

Begitu pula dengan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang kini terseret masalah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta tengah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya. Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Dibebaskan Secepatnya

Mahfud MD bahkan menyatakan siap membebaskan ulama dari tuntutan hukum jika terbukti menjadi korban kriminalisasi. “Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi,” ujar Mahfud MD.

Dia menegaskan bahwa tidak ada Islamofobia maupun kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia. Sebaliknya, kata Mahfud, justru para ulama saat ini banyak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan yang dibuat pemerintah.

Menurut dia, pejabat politik, pemerintahan, hingga petinggi TNI-Polri sebagian besar beragama Islam sehingga tak mungkin melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Mahfud mengatakan TNI-Polri tak mungkin menindak para ulama jika mereka tak terbukti melakukan kejahatan. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com