JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Muncul Anggapan Ada Islamfobia di Pemerintahan, Mahfud MD: Argumen yang Tidak Valid

Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan materi Halal Bihalal UNS, Selasa (26/5/2020). Foto: Dok UNS
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belakangan muncul anggapan sementara masyarakat adanya Islamfobia dalam pemerintahan di Indonesia. Puncaknya ketika terjadi kasus yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananย Mahfud MDย menampik tudingan di masyarakat yang menyebutkan adanya islamofobia di pemerintahan Indonesia, dan banyak upaya mengkriminalisasi ulama.

“Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Mahfud mengatakan sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji. Bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema’an Qur’an. Karena itu, argumen adanyaย islamofobiaย di Indonesia bagi Mahfud tidak valid.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan ย Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Pun halnya, dengan tudingan adanya kriminalisasi terhadap ulama. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan tak mungkin kriminalisasi dilakukan terhadap para ulama.

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” kata dia.

Ia pun menjelaskan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat. Di kasus Abu Bakar Ba’asyir, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

“Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme,” kata Mahfud.

Pun halnya di kasus Bahar Bin Smith yang bagi Mahfud terbukti jelas melakukan penganiayaan berat. Sedangkan untuk kasusย Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka dia tak pernah terkait dengan politik ataupun status kehabibannya.

“Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” kata Mahfud.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com