Beranda Daerah Solo Nekat Jualan Terompet di Solo, Langsung Diciduk Satpol PP

Nekat Jualan Terompet di Solo, Langsung Diciduk Satpol PP

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Foto:Triawati PP

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo semakin tegas menerapkan peraturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya melalui larangan penjualan teromper di wilayah Kota Solo.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan, larangan menjual terompet diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Bagi siapa saja yang nekat berjualan terompet dalam rangka memperingati malam tahun baru 2021, akan langsung diciduk oleh petugas Satpol PP.

“Dilarang berjualan terompet. Kalau nekat ya langsung diciduk Satpol PP. Itu rentan sekali penularan virus Corona. Yo warga lain jangan sampai beli,” paparnya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga :  Demo "Adili Jokowi" di Solo Cuma Berlangsung 10 Menit, Massa Membubarkan Diri Lantaran Hujan Deras

Selain itu, Rudy juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait larangan kegiatan perayaan malam tahun baru. Petugas gabungan akan mendeteksi jika ada kerumunan warga dalam kegiatan apapun.

“Tahun baru dilarang merayakan. Kalau nekat ya jadi tersangka. Wong kumpul lima orang saja nanti langsung dirapid ditempat. Pokoknya ada kerumunan lanvsung dibubarkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemkot Solo tengah gencar melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Kota Solo sendiri saat ini berada dalam kategori zona merah covid-19. Prihatsari