JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk WNA dari Semua Negara, Cegah Penularan Virus Corona Varian Baru. Berlaku Mulai Tanggal 1 hingga 14 Januari 2021

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan penutupan sementara jalur masuk kedatangan warga negara asing dari semua negara ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk menutup pintu masuk kedatangan bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara. Keputusan tersebut diambil menyusul ditemukannya virus corona varian baru yang memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

Disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, penutupan jalur masuk WNA ke Indonesia mulai diberlakukan pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

“Saat ini telah muncul pemberitaan strain baru virus corona, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.”

“Menyikapi hal tersebut, hasil rapat kabinet terbatas memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu Retno dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (28/12/2020).

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Sedangkan hingga tanggal 31 Desember 2020, akan diberlakukan sejumlah ketentuan khusus untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia.

Ketentuan tersebut yakni wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

“Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” kata Retno.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Jika setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan dan kunjungannya di Indonesia.

Sementara itu, bagi WNI yang kembali dari luar negeri, Retno mengatakan, mereka juga mendapat ketentuan yang sama. Bedanya, karantina wajib selama 5 hari yang mereka laksanakan, akan dilakukan di tempat akomodasi karantina yang disediakan oleh pemerintah.

Retno mengatakan penutupan sementara pintu masuk bagi WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Mereka pun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com