JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Larang Front Pembela Islam, Pengurus Deklarasikan Organisasi Baru Front Persatuan Islam. FPI: Bukan Berubah, Itu Kendaraan Baru

Anggota TNI-Polri menurunkan atribut Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Foto: Tribunnews/Jeprima
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan telah mengumumkan melarang kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam, pada Rabu (30/12/2020) siang. Namun hanya selang beberapa jam, pengurus FPI mendeklarasikan organisasi baru.

Organisasi yang akan menjadi wadah dan kendaraan baru bagi kegiatan FPI itu diberi nama Front Persatuan Islam atau tetap disingkat dengan FPI. Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz Yanuar, meski merupakan organisasi baru, namun struktur kepengurusan Front Persatuan Islam tetap sama dengan Front Pembela Islam.

“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Pendeklarasikan organisasi baru itu telah dilangsungkan di tempat yang dirahasiakan. “Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta,” lanjut Aziz.

Berdasarkan pernyataan pers yang dirilis FPI, meski mendeklarasikan organisasi baru, namun para deklaratornya merupakan orang-orang lama, di antaranya ada Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H Munarman, dan KH Abdul Qadir.

Kemudian ada KH Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas SKom, dan H I Tuankota Basalamah. Juga ada nama Habib Syafiq Alaydrus SH, H Baharuzaman SH, Amir Ortega, Syahroji,H Waluyo, Joko, dan M Luthfi SH.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Jakarta, Novel Bamukmin menyatakan, Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Tapi, kata dia, FPI akan tetap memperjuangkan nilai-nilai agama. “Bahkan, kalau pun mau kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada,” ujar Novel, Rabu (30/12/2020).

Novel menegaskan, meski organisasi masyarakat yang menaungi umat Islam itu dibubarkan, umat Islam masih tetap ada. Ia pun mempertanyakan pembubaran FPI oleh pemerintah. “Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa,” imbuh Novel.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com