JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masih Terjerat Kasus Kerumunan, Kasus Chat Mesum yang Diduga Libatkan Rizieq Shihab Diungkit Lagi

Kuasa hukum pemohon praperadilan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Rizieq Shihab, Aby Febrianto Dunggio ditemui di Polda Metto Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum mereda kasus pelanggaran protokol kesehatan, kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab diungkit lagi.

Pemohon praperadilan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat mesum, Jefri Azhar menilai kasus itu bisa dilanjutkan kembali.

Pernyataan itu disampaikan pengacara pemohon, Aby Febrianto Dunggio.

Baca Juga :  Rencana Penambahan Menteri, Mahfud MD Sebut Sumber Korupsi Makin Banyak, Ray Rangkuti: Anggaran Negara Membengkak

Menurut dia, dalil polisi yang menyatakan perkara itu tidak cukup bukti sehingga dihentikan, bertentangan dengan hukum.

“Kami lihat pelaporan dari klien kami itu bahwa kasusnya sudah cukup bukti,” kata Aby di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Permohonan prapredilan dengan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Hakim tunggal yang memutus perkara ini adalah Merry Taat Anggarasih.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kementan, Hakim Murka dan Tuding Saksi Saling Sembunyikan Borok

“Permohonan diajukan tanggal 15 Desember,” kata dia.

Perkara chat mesum itu melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Kasus itu bermula dari beredarnya tangkapan layar chat antara Rizieq dan Firza di media sosial pada 29 Januari 2017.

Sumber gambar tersebut berasal dari situs baladacintarizieq.com. Obrolan mereka diduga berlangsung pada Agustus 2016.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com