Beranda Daerah Wonogiri Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Penyakit Infeksius Seperti COVID-19 Tidak Boleh Sembarangan, Begini...

Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Penyakit Infeksius Seperti COVID-19 Tidak Boleh Sembarangan, Begini Prosedur dan Protokol yang Harus Dijalani

Pelatihan pemulasaran jenazah COVID-19 di Manyaran Wonogiri. Dok. Kodim 0728
Pelatihan pemulasaran jenazah COVID-19 di Manyaran Wonogiri. Dok. Kodim 0728

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Forkopincam Manyaran Wonogiri mengunjungi desa/kelurahan se-Kecamatan Manyaran. Mereka memberikan edukasi tentang taat cara penanganan jenazah yang terinfeksi penyakit menular, misalnya COVID-19.

Kesempatan kali ini, jajaran Forkopincam Manyaran menyambangi Kelurahan Punduhsari dan Kelurahan Kepuhsari untuk memberikan sosialisasi pemulasaran jenazah penyakit infeksius yang bertempat di masing-masing Balai Kelurahan, Selasa (22/12/2020).

Danramil 11/Manyaran Kapten Inf Agus Priyanto menyampaikan, sosialisasi ini sangat urgent karena ada hal-hal yang penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat saat melakukan pemulasaraam jenazah pasien COVID-19. Sejumlah aturan dalam standar operasional dan prosedur (SOP) yang harus dipatuhi untuk jenazah infeksius ataupun penyakit menular.

Rombongan Forkopincam tersebut terdiri dari Camat Manyaran Purwadi, Danramil Manyaran Kapten Inf Agus Priyanto, Kapolsek Manyaran diwakili Ipda Joko Purnomo, Kepala UPTD Puskesmas Manyaran vi Arliyantina, KUA Manyaran Elfi Syafitri, Kepala Kelurahan Punduhsari Sunarti, Kades Kepuhsari Sularjo, Babinsa Ramil 11 Manyaran Sertu Sambudi, Babinsa Desa Kepuhsari Sertu Yoyok Sri Ariyanto, Bidan Desa Kelurahan Punduhsari Lestari Puji Utami, Bidan Desa Kepuhsari Atik Haryanti dan Etik Agustina.

Baca Juga :  Ramai ramai Andalkan Endorsement di Pilkada 2024, Paslon Justru Tidak PD, Strategi atau Gimmick Politik?

Kepala Puskesmas menerangkan, pemulasaran setiap jenazah yang terinfeksi atau terjangkit COVID-19 tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus melalui protokol prosedur kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Sesuai standart WHO dan selalu berkoordinasi dengan tim satgas masing-masing daerah,” kata dia.

Pada kesempatan tersebut, para peserta pelatihan juga diperkenalkan dengan alat pelindung diri (APD) khusus sesuai standart WHO. Serta penanganan jenazah korban COVID-19. Sebelum melakukan tindakan membungkus jenazah dengan plastik wajib untuk selalu diberikan cairan disinfektan. Aria