Beranda Umum Nasional Polemik Rangkap Jabatan: Kemendagri Sebut Risma Otomatis Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota...

Polemik Rangkap Jabatan: Kemendagri Sebut Risma Otomatis Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya Saat Dilantik Jadi Mensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polemik pengangkatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial yang ramai diberitakan rangkap jabatan akhirnya terjawab. Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Risma secara otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya sejak resmi dilantik menjadi Menteri Sosial.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dengan mengutip aturan perundang-undangan yang melarang kepala daerah atau menteri merangkap jabatan.

“Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti,” kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 78 berbunyi “Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang”.

Ditambahkan Akmal, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisinya sebagai Wali Kota Surabaya dicabut dan digantikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Hal ini, kata Akmal, sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

“Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Risma mengungkapkan bahwa dirinya sementara masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya karena hendak meresmikan sejumlah tempat di Kota Pahlawan. Ia pun mengaku telah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.

“Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, ‘Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi’,” kata Risma dalam pidato saat prosesi serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

“Sayang kalau enggak saya resmikan, dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma. Saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” ujarnya.

www.tribunnews.com