
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi akhirnya menetapkan 37 orang sebagai tersangka kasus penyerangan kantor sebuah BPR di Tipes, Serengan. Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (24/12/2020) siang.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara estafet, 37 orang yang diamankan semuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta,” tegas Ade Safri.
“Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” tambah dia.
Ade Safri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari kantor BPR wilayah Kecamatan Serengan didatangi oleh sekelompok orang, Selasa (22/12/2020).
Dirinya langsung menuju ke lokasi bersama petugas yang juga dibackup dibackup Satbrimobda Jateng.
“Jadi mereka melakukan ancaman intimidasi kepada baik kepada petugas BPR maupun kepada petugas keamanan. Mereka mendapatkan ancaman fisik maupun psikis,” kata Ade kepada awak media.
Dia memaparkan, total ada sekitar 25-30 orang berikut barang bukti diamankan di Mapolres Surakarta.
“Yang kita dapatkan di TKP yaitu berupa alat pemukul, senjata tajam, termasuk penggunaan ranmor yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kendaraan,” tegasnya.
Kapolresta mengungkapkan, pihaknya saat ini akan mendalami penggerak dalam aksi massa ini. Menurtunya, pihak kepolisian Polresta Solo akan menindak tegas bagi siapapun yang berani mencoba-coba melakukan praktik premanisme di kota bengawan.
“Kita tidak memberikan ruang sedikit pun praktik-praktik premanisme, kekerasan di Kota Solo ini. Kita bawa ke Mapolresta Surakarta. Akan kita dalami dalam tahap sidik dan lidik,” tegas mantan Kapolres Karanganyar tersebut. Prabowo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]