Beranda Daerah Solo Sidang Gugatan Pra-Peradilan Polresta Solo oleh Warga Serengan Dimulai

Sidang Gugatan Pra-Peradilan Polresta Solo oleh Warga Serengan Dimulai

Sidang perdana gugatan Pra-Peradilan Polresta Solo oleh warga Serengan berlangsung di PN Surakarta, Senin (07/12/2020). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polresta Surakarta digugat pra peradilan seorang warga Serengan bernama Joenoes Rahardjo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan itu berkaitan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polresta Surakarta atas kesaksian palsu yang dilakukan adik kandungnya sendiri Setia Budi Rahardjo dan istrinya Sandrawati Gunawan.

Sidang perdana berlangsung di PN Surakarta, Senin (07/12/2020). Diketuai hakim tunggal, Sunggul Simanjuntak, sidang diawali dengan pembacaan pra-peradilan dari pemohon, Joenoes Raharjo.

Pihak Polresta Surakarta diwakili Kuasa Hukumnya, AKP Rini Pangestuti. Kasubbag Hukum Polresta Surakarta. Namun, sidang ditunda sehari dan berlanjut, Selasa (08/12/2020) untuk membacakan tanggapan termohon.

“Sudah lengkap ya berkas baik dari pemohon dan termohon. Untuk hari ini, dibacakan permohonan pra-peradilan dari pihak pemohon. Untuk besok, tanggapan dari pihak termohon,” kata Sunggul dilanjutkan membacakan permohonan pra-peradilan.

Terkait sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Kardiansyah Afkar mengatakan, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam penghentian kasus sumpah palsu yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polresta Solo.

Baca Juga :  Solo Raya Great Sale 2025: Ratusan UMKM Ramaikan Mall hingga Bandara, Raih Akses Pasar Lebih Luas

Menurutnya, Setia Budi Rahardjo dan istrinya, Sandrawati Gunawan telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh kliennya.
Dalam proses persidangan itu mereka memberikan keterangan palsu di bawah sumpah bahwa kliennya melakukan pemukulan.

Akibatnya, kliennya terpaksa menjalani hukuman penjara selama empat bulan. Atas dasar itu, dia melaporkan keduanya ke Satreskrim Polresta Solo atas dugaan memberikan sumpah palsu di proses persidangan tersebut.

“Dalam prosesnya dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sehingga, menyatakan dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena adanya bukti yang cukup. Tapi, kenapa tiba-tiba dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Artinya apa? keterangan yang sangat kontradiktif ini,” tegas Afkar.

Sementara itu, AKP Rini enggan berkomentar banyak. Pihaknya siap mengikuti proses persidangan sesuai dengan koridor yang berlaku. “Kita ikuti saja prosesnya. Yang jelas kita siap,” paparnya.

Baca Juga :  Viral Sindiran Respati Karena Anggaran Program Ditolak DPRD: Mau Bertindak Baik Malah Ditolak

Disinggung apakah sudah memiliki jawaban atas gugatan pihak pemohon, Rini mengatakan sudah. “Besok saja kita dengar bersama, kira akan memberikan hak jawab kita,” tukas dia. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.